Komnas HAM Panggil Presiden Terkait Kriminalisasi Ulama

JAKARTA TODAY- Komnas HAM berencana memanggil Presiden Joko Widodo terkait dengan laporan dugaan kriminalisasi ulama terkait dengan laporan Presidium Alumni 212 ke lembaga pemantau HAM tersebut.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan pihaknya telah menginventarisir seluruh laporan atas dugaan kriminalisasi terhadap ulama. Namun, ia mengungkapkan, belum bisa menjamin apakah pihaknya dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau tidak.

Hari ini, Presidium Alumni 212 menyampaikan laporan dugaan kriminalisasi terhadap ulama. Sejumlah tokoh hadir dalam acara itu di antaranya adalah mantan Ketua MPR Amien Rais.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Dia juga mengatakan TGPF tidak serta merta dibentuk karena desakan pelapor. Pembentukan itu harus melalui pertimbangan matang karena banyak pihak yang dikaitkan dalam dugaan kasus tersebut. Selain itu, Komnas HAM bakal memanggil pihak pemerintah, dalam hal ini instansi penegak hukum, kementerian atau lembaga, atau Presiden jika diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam dugaan kriminalisasi tersebut.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

“Komnas HAM akan meminta keterangan semua pihak, bahkan Presiden,” ujar Pigai saat menerima laporan tersebut di Komnas HAM, Senin (8/5).

Komnas HAM, kata dia, sudah menginventarisasi kasus-kasus yang dihadapi oleh para korban dan tengah diselidiki.

Sejumlah kasus terkait dengan dugaan itu adalah penghinaan simbol negara oleh tokoh FPI Rizieq Shihab dan makar oleh pentolan FUI Al Khaththath.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================