FPI Komitmen Kawal Proses Banding Ahok

Menurut Argo, upaya banding merupakan hak konstitusional Ahok. Dalam kasus ini, kata Argo, aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya, terutama menemukan unsur pidana kasus penistaan agama. “Seandainya dari pihak Ahok mau mengajukan banding itu ya hak mereka sebagai terdakwa. Silakan saja,” kata Argo.

Argo mengatakan, vonis dua tahun Ahok hari ini tentunya sudah menjadi putusan hakim. Dia mengatakan agar semua rencana pengerahan massa selama upaya banding tidak perlu dilakukan lagi.

BACA JUGA :  Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

Usai divonis hakim, Ahok mengajukan banding. Dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. “Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Ahok setelah berembuk dengan penasihat hukumnya.

BACA JUGA :  Kontrakan Jadi Gudang Tembakau Sintetis, Dua Bandar Dibekuk

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================