Dalam persidangan di awal-awal, Yansen Ekawijaya tidak mengakui adanya surat perjanjian ataran dirinya dan Widodo.bahkan dirinya terkesan tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian kesepakatan, walaupun akhirnya terbukti jelas- jelas adanya surat perjanjian kerjasama tersebut di dalam pengadilan.

Widodo menjelaskan, pada awalnya, dirinya memasarkan produk PD Sari Rasa sebagai perantara. “Dalam perjanjian saya mendapat sukses fee sebesar 1 persen. Rata-rata sebulan kami mendapat uang dari sukses fee tersebut sekitar Rp 4 jutaan, tapi tergantung besar kecilnya penjualan,” jelas Setia Widodo.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Ditahun pertama dan kedua yakni tahun 2010 dan 2011, imbuh Widodo, semuanya berjalan normal, namun ditahun ketiga yakni tahun 2012 sukses fee tersebut tak lagi sebesar 1 persen melainkan hanya setengahnya. “Saya masih terima saja itu meskipun hanya separuhnya, tidak tahu alasannya kenapa,” lanjutnya.

Namun, ketika memasuki 2015, sukses fee tersebut sama sekali tidak diberikannya. “Sampai sekarang sudah tidak dikasih, alasannya kepemilikannya sudah berganti. Padahal saya menagih uang atau hak saya yang di sepakati dengan Yansen Eka Wijaya, saat kepemimpinannya masih dipegang pak Yansen. Namun, dirinya tetap tidak mau membayar adanya perjanjinan royal fee, akhirnya saya gugat ke Pengadilan,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================