JAKARTA TODAY- Pemerintah kembali memberlakukan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. THR akan diberikan pada seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kemungkinan, ya sebelum seminggu sebelum lebaran yang THR,” ungkap Dirjen Anggaran Askolani Kemenkeu, di kantornya, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Alasan pemilihan waktu tersebut memang disesuaikan dengan tujuan, perencanaan anggaran dan kebutuhan PNS itu sendiri. Maka paling tepat adalah seminggu sebelum lebaran. “Tapi kita kan punya timetable, rencana kebutuhan pemanfaatannya tadi,” imbuhnya.
Askolani memastikan anggaran untuk penyaluran THR sudah tersedia. Sekarang tengah disiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebeagai alndasan untuk penyaluran THR. Diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat. “Ya anggaran sih jalan itu kan sudah kewajiban,” ujarnya.(Yuska Apitya)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















