“Saya tidak ikut rapat karena tidak akan bisa dan tidak boleh rapat anggaran dipimpin anggota biasa,” terang Angie.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Tim Asistensi Proyek Hambalang Lisa Lukitawati Isa menyebut Angie memimpin rapat tersebut. Lisa mengaku sempat diancam agar tidak membongkar rapat yang dilakukan di luar DPR itu.
Angie justru balik mempertanyakan keberadaan Lisa yang mengikuti rapat tersebut. “Pertanyaannya kenapa dia bisa masuk ke rapat, kapasitasnya sebagai apa. Harusnya kan enggak boleh masuk ke rapat-rapat DPR,” ucapnya.
Selama proses pembahasan proyek tersebut, Angie juga mengaku tak pernah bertemu dengan Choel. Ia lebih banyak berurusan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ketimbang dengan Kemenpora. “Pak Choel tidak pernah ada karena saya tidak mengurusi Kemenpora,” tutur Angie.
Dalam surat dakwaan, Choel disebut selalu terlibat dalam sejumlah pertemuan pembahasan proyek Hambalang dengan Komisi X DPR.
Choel juga pernah bertemu sejumlah anggota DPR dari fraksi Demokrat yakni Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan M Nazaruddin di ruang kerja mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
Choel didakwa ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Hambalang bersama Andi yang juga kakak kandungnya. Atas perbuatannya, Choel didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp464,391 miliar.(Yuska Apitya)