
Setelah dilakukan riset dan pengujian internal selama lebih dari satu tahun, maka pada tahun 2017 Viar Q1 akhirnya dapat izin laik jalan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian.
Pemilik sudah bisa mengendarai Viar Q1 di jalan raya karena sudah dilengkapi dengan legalitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan momor polisi.
“Pre order dibuka dari 15 Mei – 7 Juni pas launching, harganya Rp 16,2 juta Jabotabek,” pungkas Deden. (Yuska/dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















