“Ini perlu dilakukan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Guna mengantisipasi terjadinya krisis informasi dan penyimpangan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Evy Trisulo Dianasari mengatakan, keterbukaan informasi publik perlu dilakukan dengan dengan profesional, melalui manajemen dan pengelolaan informasi publik. Karena informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

BACA JUGA :  Pembangunan Akses Tol BORR dari On Ramp Kedunghalang Masuk Tahap Akhir

“Sebagai pelayan informasi dalam hal ini PPID dan PPID Pembantu ini harus cepat tanggal dalam memberikan informasi terhadap masyarakat. Intens memberikan informasi positif, jelas dan tidak menyesatkan, guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan optimal, dipengaruhi oleh sikap, komitmen, koordinasi, kombinasi dan kolaborasi,” imbuh Evy. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================