Adapun, dengan FLPP, saat ini pemerintah memberikan subsidi KPR dengan porsi sebesar 85 persen. Sedangkan, 15 persen sisanya ditanggung oleh perbankan. Sebelumnya, pemerintah menanggung subsidi FLPP sebesar 90 persen. Persentase ini kemudian dikurangi menjadi 85 persen agar pemberian subsidi yang berkurang bisa dialokasikan untuk membiayai lebih banyak unit perumahan. Tahun ini, Kemenkeu mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp9,7 triliun yang dianggarkan untuk membangun 120 ribu unit rumah. Anggaran FLPP ini terbilang meningkat, meski belum bisa memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan rumah MBR. Oleh karenanya, pemerintah berharap, pihak pengembang perumahan bersedia memarkir dananya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sup Kimlo Kulit Tahu untuk Menu Makan Malam yang Lezat dan Segar

Anggaran FLPP 2015 sebesar Rp5,1 triliun dan pada 2016 sebesar Rp9,23 triliun. Dari anggaran FLPP dalam dua tahun tersebut, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), setidaknya terbangun sebanyak 500 ribu unit rumah bagi MBR. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================