
Target yang dicanangkan buah dari kerja sama ini adalah jika dokumen telah memenuhi persyaratan, izin belajar dan Stu dent Visa dapat diperoleh da lam satu minggu. Ini jauh singkat dibandingkan sebelum adanya kerja sama yang bisa me – makan waktu hingga dua bu lan. Lebih lanjut mantan ka-polda Bali ini mengatakan, se be lum adanya kerja sama ini belum ada visa khusus yang diberikan untuk mahasiswa asin g. Mahasis – wa asing yang belajar di Indo – nesia sebelumnya mengguna – kan visa biasa de ngan nomor seri C.
“Keha-diran Student Visa akan mem per mu dah mahasiswa asing kuliah di perguruan tinggi In donesia,†katanya. Ronny juga berjanji akan mendukung program Visiting World Class Professor Kemen – ristek-Dikti dengan cara memberi kemudahan visa dan izin tinggal bagi profesor luar ne – geri yang mengajar di Indo ne – sia. Kehadiran guru besar dari ber bagai perguruan tinggi du – nia tersebut diharapkan kian meningkatkan kualitas pengajaran dan kualitas lulusan dari perguruan tinggi. Kendati demikian, lanjut Ronny, pihak Imigrasi tetap akan mengawasi para mahasiswa asing layaknya warga negara asing lainnya. Langkah ter sebut dilakukan agar mahasiswa asing yang belajar di In do nesia tidak melanggar izin be lajar untuk kegiatan lain, apalagi sampai melakukan tindak kriminal.
Menurutnya, pemerintah tidak akan segan-se gan menindak ma ha – sis wa yang melanggar izin be la – jar ini. Pe-nindakan ini nantinya akan di serahkan kepada aparat penegak ke kepolisian dan dinas terkait. “Kalau dia me rampok atau narkoba, urus annya ke po – lisi. Ka lau dia bekerja tanpa izin, Di nas Tenaga Kerja yang harus mengurusnya,†tegasnya. Direktur Pembinaan Ke – lem bagaan Pendidikan Tinggi Ditjen Kelembagaan Kemen – ristek-Dikti Totok Prasetyo mengatakan, integrasi layanan izin belajar ini dinanti oleh du – nia pendidikan tinggi. Dengan konsep World Class Unversity , katanya, cerminan kemampu – an perguruan tinggi untuk me – nyelenggarakan program internasionalisasi adalah penerimaan mahasiswa asing.
Dia menjelaskan, setiap kam pus yang akan menerima ma hasiswa asing harus memiliki kantor urusan internasional. Melalui kantor inilah, kampus menyeleksi dan memeriksa data calon mahasiswa asing un tuk dikirim ke Kemenristek- Dikti. “Kami harap seleksi di kampus ini semakin baik, agar ti dak ada penyalahgunaan izin oleh mahasiswa asing ini nantinya,†terangnya. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















