
Anggota Komisi Pertahanan DPR RI mengatakan, partainya menilai laporan Antasari yang tidak ditindaklanjuti oleh polisi sebagai bentuk laporan palsu. Karena itu, pihaknya meminta Bareskrim memberikan sanksi pada Antasari. “Harus ada tindak lanjut, harus ada sanksi agar setiap warga negara tak memberikan laporan tak benar ke penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan dua laporan yang dibuat oleh Antasari di Bareskrim Polri tidak dapat ditindaklanjuti. Dua laporan itu terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari ke penjara. Laporan dibuat pada Selasa (14/2).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya tidak dapat menemukan dua alat bukti sebagai syarat untuk meningkatkan status laporan tersebut. Diketahui, penyelidikan itu terkait dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti.
â€Itu sudah kami lakukan penyelidikan, namun kelihatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan. Kalau sudah menyidik, syaratnya ada dua alat bukti yang cukup,” kata Herry di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu lalu. Dia mengatakan, alat bukti yang telah diberikan Antasari saat membuat laporan tidak bisa menjadi acuan penyidik untuk meningkatkan status laporan tersebut. Menurut Herry, semua alat bukti itu sudah menjadi materi sidang di pengadilan yang vonisnya menyatakan bahwa Antasari bersalah. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















