JAKARTA TODAY- Rapat Badan Musyawarah untuk membahas pembentukkan panitia khusus angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda sampai pekan depan. Hal itu terjadi lantaran sejumlah fraksi di DPR belum semua mengirim anggotanya untuk menjadi panitia angket.

Hak angket terhadap KPK pun terancam batal, melihat ketidaksolidan fraksi-fraksi di Senayan untuk mengirim anggotanya ke panitia khusus. “Saya kira hak angket akan mengalami patahan di tengah jalan dengan sendirinya. Hak angket di ujung tanduk,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago, Jumat (19/5).

Penundaan pembentukan pansus dilakukan dengan merujuk Pasal 171 ayat 2 Tata Tertib DPR Nomor 1/2014. Aturan ini mewajibkan setiap fraksi mengirimkan anggota, yang jika tak terpenuhi, maka pansus angket terhadap KPK tak bisa dibentuk. Setidaknya, fraksi di DPR memiliki waktu 60 hari, sejak hak angket disahkan pada 28 April 2017, untuk segera menyerahkan nama anggotanya ke dalam pansus angket. Belakangan terjadi pergeseran fraksi yang mendukung hak angket untuk KPK ini. Fraksi Gerindra dan Golkar, yang awalnya mengatakan tak mengirim anggota ke pansus kini berubah pikiran. Dengan begitu, ada lima fraksi yang bakal kirim anggota ke pansus yaitu PDIP, Hanura, NasDem, Gerindra dan Golkar.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

Pangi menyebut, hak angket KPK yang digulirkan anggota dewan lebih terlihat seperti sandiwara. Hal tersebut bisa dilihat dari konsistensi fraksi yang menolak hak angket, kemudian berubah pikiran mendukungnya.

“Banyak anggota DPR nggak punya konsistensi, mereka lebih cenderung melihat arah angin dan respon publik, memainkan sintemen positif dan negatif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Pangi menilai hak angket yang dilakukan wakil rakyat tersebut bukan untuk menguatkan KPK, namun sebaliknya. Hak angket terhadap KPK berangkat dari pengakuan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang merasa diancam oleh anggota dewan lainnya. Menurut Pangi, hak angket yang mencuat dari rapat di Komisi III dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna, secara ‘sepihak’ itu hanya kepentingan segelintir orang saja.

“Belum nampak arah atau sinyal misi hak angket DPR terhadap KPK adalah tujuan penguatan KPK. Saya belum melihat itu,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================