JAKARTA TODAY- Rapat Badan Musyawarah untuk membahas pembentukkan panitia khusus angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda sampai pekan depan. Hal itu terjadi lantaran sejumlah fraksi di DPR belum semua mengirim anggotanya untuk menjadi panitia angket.

Hak angket terhadap KPK pun terancam batal, melihat ketidaksolidan fraksi-fraksi di Senayan untuk mengirim anggotanya ke panitia khusus. “Saya kira hak angket akan mengalami patahan di tengah jalan dengan sendirinya. Hak angket di ujung tanduk,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago, Jumat (19/5).

Penundaan pembentukan pansus dilakukan dengan merujuk Pasal 171 ayat 2 Tata Tertib DPR Nomor 1/2014. Aturan ini mewajibkan setiap fraksi mengirimkan anggota, yang jika tak terpenuhi, maka pansus angket terhadap KPK tak bisa dibentuk. Setidaknya, fraksi di DPR memiliki waktu 60 hari, sejak hak angket disahkan pada 28 April 2017, untuk segera menyerahkan nama anggotanya ke dalam pansus angket. Belakangan terjadi pergeseran fraksi yang mendukung hak angket untuk KPK ini. Fraksi Gerindra dan Golkar, yang awalnya mengatakan tak mengirim anggota ke pansus kini berubah pikiran. Dengan begitu, ada lima fraksi yang bakal kirim anggota ke pansus yaitu PDIP, Hanura, NasDem, Gerindra dan Golkar.

BACA JUGA :  Mahasiswi UPN Yogyakarta Dilecehkan Dosen, Diskors hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

Pangi menyebut, hak angket KPK yang digulirkan anggota dewan lebih terlihat seperti sandiwara. Hal tersebut bisa dilihat dari konsistensi fraksi yang menolak hak angket, kemudian berubah pikiran mendukungnya.

“Banyak anggota DPR nggak punya konsistensi, mereka lebih cenderung melihat arah angin dan respon publik, memainkan sintemen positif dan negatif,” ujarnya.

Pangi menilai hak angket yang dilakukan wakil rakyat tersebut bukan untuk menguatkan KPK, namun sebaliknya. Hak angket terhadap KPK berangkat dari pengakuan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang merasa diancam oleh anggota dewan lainnya. Menurut Pangi, hak angket yang mencuat dari rapat di Komisi III dan kemudian disahkan dalam rapat paripurna, secara ‘sepihak’ itu hanya kepentingan segelintir orang saja.

“Belum nampak arah atau sinyal misi hak angket DPR terhadap KPK adalah tujuan penguatan KPK. Saya belum melihat itu,” tuturnya.

BACA JUGA :  Awet Muda Secara Alami dengan 5 Rahasia Ini, Banyak Tertawa juga Salah Satunya?

Sementara di sisi lain, Pangi menyatakan, akan ada dampak serius terhadap anggota yang ngotot menggulirkan hak angket dan mendorong pembentukan pansus. Bahkan pendukung hak angket sedang ‘bunuh diri’.

“Yang mengajukan hak angket ke KPK blunder dan sama dengan bunuh diri politik,” kata Pangi.

Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengungkapkan, dampak buruk yang akan dirasakan partai politik pendukung hak angket KPK.

Menurut Ubed, masyarakat tentu menilai partai politik dan anggotanya yang vokal mendukung angket untuk KPK, tak mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

“Citra buruk terhadap partai partai pendukung angket karena akan dikesankan sebagai partai yang anti-peberantasan korupsi,” tuturnya.

Namun, Ubed menyatakan, bila fraksi di DPR bisa membuktikan bahwa lewat angket ada kesalahan yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugas, maka pandangan positif masyarakat terhadap mereka bisa muncul.

“Jadi dampak tersebut ditentukan oleh kesungguhan DPR menjalankan hak angket,” ujarnya.  (Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================