Uji KIR Bisa ke Bengkel Swasta

Saat ini jumlah bengkel APM yang telah disampaikan oleh Gaikindo dan telah mendapat penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) sebanyak 110 (seratus sepuluh) unit dan tersebar di wilayah pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Untuk di wilayah Jabodetabek yaitu sebanyak 43 (empat puluh tiga) unit.

Dalam rangka peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) tersebut, bengkel-bengkel APM telah diberikan penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Resep Bubur Sumsum Pandan Creamy untuk Sarapan, Lembut dan Harum Menggugah Selera

“Bengkel-bengkel APM tersebut diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga padaa saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri,” ujar Pudji.

BACA JUGA :  Panduan Zikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Diharapkan dengan langkah yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini dapat meningkatkan kualitas pengujian kendaraan bermotor serta mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan. (Yuska/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================