JAKARTA TODAY- Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo Djojohadikusumo, mengatakan surat pengunduran diri ditandatangani Ahok setelah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bambang mengatakan dengan mencabut permohonan banding, berarti hukuman Ahok akan berjalan. Sehingga konsekuensinya ia bakal diberhentikan sebagai gubernur.

BACA JUGA :  10 Manfaat Sawi Putih Untuk Kesehatan Tubuh

“Untuk mempersingkat waktu, untuk meredam gejolak-gejolak yang mungkin timbul, maka kemarin Pak Ahok menandatangani langsung surat pengunduran dirinya. Saya rasa hal ini adalah konsekuensi yang logis,” kata Bambang, Rabu (24/5).

Bambang melanjutkan, setelah keputusan resmi itu diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, maka Djarot Saiful Hidayat akan ditetapkan sebagai Gubernur definitif. Djarot yang kini masih berstatus Pelaksana Tugas Gubernur akan menduduki kursi kepemimpinan tertinggi di Jakarta hingga lima bulan ke depan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

“Kalaulah akhirnya, kemudian ternyata terjadi keajaiban Pak Ahok bebas, ya dia tidak akan masuk lagi sebagai gubernur. Karena Pak Djarot akan segera dilantik sebagai gubernur definitif,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================