JAKARTA- Pemerintah lewat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM).

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3, unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor selain dilaksanakan oleh Pemerintah, dapat dilaksanakan oleh Pemegang Merek atau Swasta.

Salah satu APM yaitu Nissan Motor Indonesia (NMI) menyatakan kesiapan akan fasilitas uji KIR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saya baru dengar tapi kan dari dulu udah ada, dulu uji emisi saya belum bisa komentar karena aturannya sendiri belum tahu. Kalau memang nanti itu diwajibkan oleh pemerintah ya siap,” tutur Vice President Sales & Marketing PT Nissan Motor Indonesia Davy J Tuilan di Jakarta.

Dengan aturan tersebut maka bakalan ada 110 bengkel uji KIR yang tersebar di seluruh Indonesia.

Beberapa bengkel APM yang siap menangani uji KIR itu, 42 bengkel di antaranya ada di Jabodetabek. Sisanya, 30 bengkel di Jawa, 11 bengkel di Sumatera, 8 bengkel di Kalimantan, 9 bengkel di Sulawesi serta 5 bengkel di Bali dan Nusa Tenggara.

Adapun APM yang sudah bisa tangani uji KIR ini antara lain Hino (37 bengkel), Chevrolet (25 bengkel), Mercedes-Benz (15 bengkel), Daihatsu (10 bengkel), Hyundai (6 bengkel), Isuzu (3 bengkel), Nissan (3 bengkel), Mitsubishi (3 bengkel), Honda (1 bengkel), Toyota (1 bengkel), UD Truck (1 bengkel) dan Suzuki (5 bengkel). (Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================