JAKARTA TODAY- Bank Indonesia (BI) memastikan seluruh ruas jalan tol dapat menerima pembayaran non tunai menggunakan kartu uang elektronik pada pada Oktober 2017. Kendati demikian, masih terdapat beberapa gerbang yang tetap menerima pembayaran secara tunai, sekaligus melayani non tunai.

Guna mewujudkan hal itu, BI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati untuk memperluas kerjasama dalam meningkatkan elektronifikasi di jalan tol. Hal itu tertuang dalam kesepakatan bersama antara BI dan Kementerian PUPR yang Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono pada kemarin (31/5), di Jakarta.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Konawe Lakukan Studi Tiru ke Kabupaten Bogor untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah

“BI bersama Kementerian PUPR memandang perlu untuk mempercepat penggunaan non tunai di 35 ruas tol yang ada sekarang. Saat ini, dari seluruh ruas jalan tol, penggunaan secara non tunai baru 23 sampai 25 persen,” tutur Agus di kantor BI, Rabu (31/5).

Agus mengungkapkan, elektronifikasi jalan tol tidak hanya bermanfaat bagi pengguna tetapi juga bagi operator jalan tol.

“Bagi pengguna, pembayaran secara non tunai akan memberikan rasa aman karena jumlah yang dibayar akurat, sesuai dengan tarif. Selain itu, proses transaksi juga akan jauh lebih cepat dan nyaman karena tidak perlu ada uang kembalian,”

BACA JUGA :  Kecelakaan Tragis Pemobil Tabrak Pemotor di Mura hingga Tewas, Diduga Tak Konsentrasi Saat Nyetir

Sementara itu, bagi operator, elektronifikasi jalan tol akan menekan paling tidak empat risiko yaitu risiko kecurangan (fraud) oleh pegawai, risiko salah perhitungan, risiko penerimaan uang palsu, dan risiko keamanan pengumpulan uang tunai.

Saat ini ada lima bank yang siap untuk memberikan layanan pembayaran uang elektronik di jalan tol. Pertama, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Tabungan Negara Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.

============================================================
============================================================
============================================================