Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Tentang Minimarket

JAKARTA TODAY- Pemerintah serius untuk mengendalikan pertumbuhan toko swalayan atau minimarket yang ada di setiap provinsi demi menjaga eksistensi toko tradisional. Keseriusan itu tercermin dari ditindaklanjutinya pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum aturan main bisnis minimarket dalam waktu dekat ini.

“Kami sedang bikin Perpres-nya dan aturannya. Walaupun, sebetulnya kami tidak ingin juga menghambat perkembangannya. Jadi, akan kami hitung berapa persen sekarang pasar-pasar modern, berapa totalnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (30/5).

BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada

Menurut Darmin, rancangan Perpres tersebut akan memuat dua hal, yakni pembatasan kepemilikan modal dan produk yang boleh dijual oleh minimarket. Selama ini, skema kepemilikan minimarket menggunakan sistem waralaba atau franchise, di mana mayoritas atau sekitar 65 persen saham dipegang oleh perusahaan ritel.

BACA JUGA :  Di Era Rudy Susmanto, Digitalisasi Bansos di Kabupaten Bogor Tuai Apresiasi Kemensos RI

Sedangkan, sisanya atau 35 persen dikantongi oleh individu. Berbeda dengan keinginan pemerintah yang berniat menggemukkan saham individu dengan kepemilikan di atas 35 persen.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================