
“Yang kedua, ada batasan mengenai berapa persen produknya yang mereka jual itu punya mereka sendiri, supaya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lain dan industri yang lain juga punya kesempatan untuk jual produknya di situ,” imbuh Darmin.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, sebenarnya, peraturan pengendalian minimarket pernah dituangkan dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. “Dalam Permendag ini telah diatur pula bagaimana bentuk kemitraan yang dimaksud antara pasar modern dengan pengusaha mikro, kecil dan menengah,” terang Tjahya.
Menurutnya, bentuk kemitraan di antaranya pengelolaan pasar modern, toko modern memberikan peluang kepada UMKM untuk memasarkan atau memasok produknya. Kemitraan yang dibangun didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku UMKM dengan usaha besar.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















