Ahok Resmi Jadi Narapidana

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/5). Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Ahok divonis dua tahun sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sesaat setelah vonis, kuasa hukum mengajukan banding dilanjutkan dengan pengajuan banding jaksa. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dengan dicabutnya permohonan banding ini maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai sudah berstatus narapidana. Menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, kasusnya juga dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

“Kalau jaksa cabut artinya Ahok sudah jadi terpidana. Statusnya sudah terpidana. Sudah napi dia. Sekarang kan masih tahanan,” kata Yusril di kantornya, Selasa (23/5).(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================