
Pada ayat (2) dikatakan, keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Lebih lanjut, pasal 76 UU Nomor 35/2014 KPAI bertujuan mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, hingga merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Berikut sembilan anggota KPAI periode 2017/2022:
1. Ali Maryati Solihah (Pemerintah)
2. Jasra (Masyarakat peduli anak)
3. Margaret Aliyatul Mainunah (Ormas)
4. Putu Elvina (Masyarakat peduli anak)
5. Retno Listyarti (Pemerintah)
6. Rita Pranawati (Ormas)
7. Siti Hikmawatty (Dunia usaha)
8. Susanto (Tokoh agama)
9. Susianah (Tokoh masyarakat).(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















