
“Makanya, kami pun rencananya akan memperbolehkan penggunaan subsidi bagi petani selama masa paceklik saja. Selain itu, peruntukkan elpiji bersubsidi ini hanya untuk petani kecil,” katanya.
Demi melancarkan hal tersebut, pemerintah berencana memasukkan golongan petani ke dalam masyarakat yang berhak mengonsumsi elpiji bersubsidi di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. Soalnya, menurut pasal 3 beleid tersebut, elpiji melon hanya boleh digunakan oleh rumahtangga dan usaha mikro.
Ia berharap, Perpres ini segera diirevisi karena penyaluran subsidi elpiji secara langsung melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) segera dimulai tahun depan. “Kami harap, petani bisa menggunakan elpiji melalui subsidi langsung juga,” tutur Wiratmaja.
Adapun, rencananya, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi elpiji sebesar Rp20 triliun pada 2018. Angka ini menurun tipis 9,09 persen dibanding Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp22 triliun. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















