Banding Ditolak, PTUN Kuatkan SK Kubu Djan Faridz

JAKARTA TODAY- Konflik dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nampaknya bakal memanas lagi. Pasalnya, upaya banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Djan Faridz tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Itu berarti, PPP kubu Djan Faridz menang 2:0 atas PPP Romahurmuziy sekaligus mengindikasikan jika posisi Romy berada diujung tanduk.

Informasi ditolaknya upaya banding kubu Romy dan Menkumham Yasonna Laoly terlihat di dalam website PTTUN Jakarta.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

Dalam amar putusan bernomor register :58/B/2017/PT.TUN.JKT yang didaftarkan 01 Maret 2017 itu memutuskan bahwa menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak diterima. Yang banding adalah Menkumham dan PPP kubu Romy.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================