
Perkara ini diputuskan 06 Juni 2017, sedangkan majelis hakim yang memutuskan banding ini adalah Kadar Slamet, Riyanto, Slamet Suparwoto, dan Diah Yulidar. Sedangkan para pihak yang terlibat adalah Menkumham, DPP PPP Romahurmuziy dan DPP PPP Djan Faridz.
Sebagai data, Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede. Namun, PPP kubu Djan Faridz menggugat ke PTUN dan gugatannya diterima.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede.
Pendaftaran banding dilakukan Backy Karisnayudha, kuasa hukum Menkumham yang menghadap panitera PTUN. Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bahna Sitepu membenarkan langkah hukum lanjutan terhadap kasus PPP. Tehna mengatakan, proses banding merupakan hal biasa dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya mengambil langkah sesuai koridor hukum.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















