Parahnya lagi, kata wali murid tersebut, sejak kebijakan itu diterapkan, penerima dana, uang ini dipungut dari semua siswa dari mulai kelas VII sampai IX. “Kalau dihitung-hitung sih, pemasukan untuk sekolah setiap bulannya sangat besar. Apalagi jumlah siswa yang belajar di sekolah ini mencapai 900 orang,” ungkapnya.

Wali murid yang mengaku bernama Umi ini mengaku, untuk dirinya uang Rp 50 ribu memang tidak memberatkan, namun bagi yang lain, khususnya yang ekonominya kurang mampu terasa berat. “Para orang tua pun mempertanyakan legalisasi kebijakan ini, karena sepengetahuannya, sekolah negeri dilarang memungut uang secara rutin setiap bulannya,” katanya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Sementara, pihak SMPN I Ciseeng yang diwakili Tuti Umiyati berkilah, sumbangan yang diminta dari wali murid ini sudah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah yang merupakan wadah berkumpulnya wali murid atau orang tua siswa. “Sekolah tidak akan meminta sumbangan, kalau dana BOS mencukupi,” katanya singkat. (Agus / Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================