Presiden Joko Widodo tidak menutup kemungkinan langkah serupa (pemblokiran) pada penyedia layanan percakapan berbasis online lainnya. Namun, ia menegaskan, hal itu akan dilakukan dengan kehati-hatian.

Sebagaimana diketahui, layanan penyedia saluran percakapan berbasis online Telegram diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika per Sabtu kemarin. Namun, Menkominfo hanya memblokir domain Telegram di website, bukan aplikasinya. Sebab, hal itu dilakukan lebih sebagai peringatan bahwa pemerintah tidak main-main terhadap ancaman kelompok radikal. Pihak Telegram mengklaim tidak tahu bahwa pemerintah Indonesia sudah menyampaikan keluhan ke mereka. Dan, mereka berjanji akan segera menindaklanjutinya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor
============================================================
============================================================
============================================================