Kapolri Kirim Data Ormas Radikal ke Kemenkopolhukam

Menurutnya penegakan nilai-nilai Pancasila dan NKRI seperti yang dituangkan Perppu tersebut tak bisa ditawar. “Saya pikir pembubaran ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu perlu,” imbuh Tito.

Tito berjanji, polisi akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan baru tersebut pada ormas yang dinilai melanggar. Ia tak memusingkan penolakan sejumlah kelompok pada perppu itu. Jenderal bintang empat itu menyebut prokontra merupakan hal biasa. Pemerintah resmi menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017, 10 Juli 2017.  Menko Polhukam Wiranto menyebut Perppu diterbitkan karena Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas tak bisa membendung Ormas yang memiliki ideologi yang bertentangan Pancasila.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit dalam UU sebelumnya karena hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila. Lewat Perppu ini, pemerintah bakal leluasa membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================