JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Surat tersebut bakal disampaikan kepada yang bersangkutan dalam pekan ini.

“Seperti halnya kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/7).

Setya saat menggelar jumpa pers siang tadi di DPR, menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait statusnya. Setya mengaku sudah berkirim surat ke KPK, untuk meminta penjelasan mengenai statusnya.

Febri menyatakan, pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Golkar itu. Saat ini, KPK tengah mempelajarinya, sebelum memberikan balasan atas surat tersebut. “KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

KPK menetapkan Setya sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Setya dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar ketika proyek ini dalam pembahasan di DPR.  Setya diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP. Tak hanya itu, dia juga diduga mengatur para peserta lelang mega proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Andi Narogong. Setya ditengarai telah memilih perusahaan yang bakal menggarap proyek itu.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya dan Andi Narogong disebut telah menerima jatah Rp574 miliar dari proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Namun tudingan tersebut telah dibantah oleh Setya. Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================