CIBINONG TODAY – Hingga kini Kabupaten Bogor masih peringkat dua setelah Kota Bandung, pelanggar lalu lintas terbanyak. Bagaimana tidak, sejak Januari hingga Juni  2017 tercatat 45.286 pelanggaran yang dilakukan baik roda dua maupun roda empat.

“Pada bulan 23 Juli 2017 saja, ada sekitar 3.343 roda dua dan roda empat. Satu hari saja, kami bisa menilang sebanyak 211 pelanggar,” ujar  bagian urusan tilang (Baur) Tilang Polres Bogor, Sulistoro, Senin (24/7/2017).

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28, Sekda Kota Bogor Sampaikan Pesan Mendagri

Dia  menjelaskan , akan ada sanksi bagi pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) yang pertama, teguran, tindakan dengan disiplin dan tindakan dengan tulisan. “Tindakan yang paling efektik menurut kami adalah dengan melakukan tindakan menggunakan tulisan, dimana tindakan dalam menggunakan tulisan bersifat tahan lama dan tidak mudah hilang,” bebernya.

Bagi pelanggar tipiring, lanjut, Sulistoro, semisal pelanggar yang terkena sanksi tulis bisa juga diartikan dengan sanksi denda atau membayar sesuai pasal – pasal pelanggaran yang berlaku.

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan

“Denda tersebut harus dibayar kepada pihak BRI, kemudian dana tersebut akan di masukan kedalam kas negara. Sebelum itu pelanggar harus memberikan nomer telpon kepada pihak berwajib agar pihak berwajib dan para pelanggar akan mendapatkan nomer BRIVA (Bri Virtual Account) untuk segera membayar denda dan ditindak lanjuti selama tiga hari, jika lebih dari tiga hari maka akan dipindah alihkan kekejaksaan,” paparnya.  (Diana MG)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================