Menurut Ulung, pihak perlu mesosialisasiman layanan 110 kepada masyarakat, selain agar layanan dapat diakses maksimal, juga untuk menginformasikan agar layanan tersebut tidak digunakan untuk kejahilan atau panggilan iseng.
“Kareha jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” katanya.
Ulung menambahkan, call center 110 di Polresta Bogor Kota aktif selama 24 jam dan terintegrasi dengan semua fungsi Kepolisian yang ada di jajaran Polresta Bogor Kota. Setiap aduan masyarakat akan terekam pada sistem komputer. Apabila ada aduan yang tidak ditindaklanjuti akan diketahui melalui sistem tersebut.
“Layanan call center 110 ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, dan lebih meningkatkan tugas Polresta Bogor dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” kata Ulung.(Yuska Apitya)