“Sudah ada kesepakatan antara PDPPJ dengan management Shangri Laa Plaza, sehingga kita sepakat PDPPJ pindah kesini. Tapi keadaan disini masih perlu pembenahan, sementara kita berkantor “Ngampar” dulu,” jelasnya.

Selain dijadikan kantor PDPPJ, eks bangunan Shangri Laa akan dipergunakan juga untuk penampungan pedagang Pasar Sukasari, karena keberadaan pasar Sukasari sudah sangat memprihatinkan dan harua segera direlokasi. Kontrak PDPPJ menggunakan bangunan eks Shangri Laa sampai tahun 2019, sesuai dengan habis masa kontrak Shangri Laa.

Untuk penggunaan gedung, nantinya lantai basement akan digunakan untuk para pedagang lama Pasar Sukasari, untuk lantai basement bagi pedagang basah dan sayuran maupun sembako, untuk lantai dasar akan dibentuk seperti supermarket dan akan dijual kepada pedagang dari luar pasar, seperti pedagang kuliner, busana fashion dan lainnya. Lantai satu untuk pedagang kering, salon dan tukang jahit. Untuk lantai 2 dipergunakan bagi kantor PDPPJ.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

“Pemindahan utama adalah memindahkan para pedagang di pasar sukasari, yang saat ini bangunan pasar sukasari sudah tidak layak dan rawan ambruk. Jumlah total pedgaang pasar sukasari sebanyak 112, pedagang itu yang memiliki kartu kuning serta aktif,” pungkasnya.
Menyikapi persoalan ini, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyayangkan kondisi perusahaan daerah yang kian hari kian terancam semrawut. “Kalau ditarik kesimpulan, ini tanggungjawab direksi. Nah, direksi ini apa memang tidak capable dalam memimpin atau bagaimana ini tanggungjawab walikota kenapa memilih orang yang salah,” ungkap Sugeng.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================