Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Sri dilakukan setelah penyidik mengkaji konten Facebook yang bersangkutan lebih dahulu. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli bahasa, konten yang diunggah Sri dalam akun Facebook-nya melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE,” kata Fadil.

BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11

Dia menuturkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Sri, antara lain empat unit ponsel atau telepon genggam, satu unit flashdisk, tiga buah kartu telepon (sim card), dan satu buah buku yang berisi alamat surat elektronik (email) dan kata sandi akun Facebook tersangka.

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu pun menyampaikan, Sri akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================