Jika pada kendaraan umum stiker uji kir ditempelkan di bagian luar badan kendaraan dengan ukuran sekitar 20 sentimeter, pada taksi online stiker uji kirnya diletakkan di bagian dalam kendaraan. Ukurannya pun kecil, hanya sekitar 5 sentimeter saja.

Sementara “peneng” uji kir yang pada kendaraan umum lainnya dipasang di plat nomor kendaraan, pada taksi online pemasangannya tersembunyi dengan diletakkan dekat bagian mesin kendaraan.

Pitra berharap dengan adanya peraturan Kemenhub ini masalah taksi online bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, dimana taksi online dan taksi meter bisa beroperasi saling melengkapi dan bukan saling mematikan. Menurut Pitra peraturan ini juga berdampak positif kepada para pengemudi taksi online.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

“Para driver taksi online sekarang mempunyai kepastian, karena sudah ada peraturan yang jelas,” tambah Pitra lagi.

Sebelumnya, masalah taksi online ini sempat menjadi kontroversi karena pengoperasiannya yang dinilai bisa mengancam keberlangsungan bisnis taksi meter atau argometer yang sudah ada.

Taksi online ini juga dikhawatirkan berdampak negatif pada membanjirnya kendaraan roda empat di jalan raya dengan persaingan yang tidak sehat dengan taksi meter, sehingga diperlukan peraturan yang pasti untuk mengatur keberlangsungan bisnis taksi secara keseluruhan dan pelayanan serta kenyamanan penumpang di sisi lain.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

“Kami ingin ada kesetaraan dan saling komplementer. Dengan begitu ada keberlanjutan usaha dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat,” ujar Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================