
Nurhayanti  juga terdapat tunjangan kesejahteraan serta khusus bagi pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Bupati berharap dengan ditetapkannya Raperda termaksud menjadi perda.
“Di samping dapat menjaga harmonisasi hubungan antara lembaga legislatif dengan pemerintah daerah dalam kesatuan forum koordinasi pimpinan daerah, juga mampu memberikan jaminan agar pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Bogor,†pungkasnya. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















