Sementara itu, Bab III tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung terdiri 3 pasal antara lain tertuang fungsi dan klasifikas bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW),  rencana detail tata ruang kota (RDTRK), peraturan zonasi dan /atau rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam mengajukan permohonan IMB. Pemerintah Daerah menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

Adapun persyaratan bangunan gedung tertuang dalam Bab IV.  Bab ini terdiri dari 59 pasal  terkait ketentuan persyaratan administaratif bangunan gedung, status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB Bangunan Gedung, Persyaratan teknis bangunan gedung, persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan, persyaratan arsiitektur, persyaratan pengendalian dampak lingkungan, persyaratan keandalan bangunan gedung, persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan. Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung tertuang dalam Bab V Raperda ini.  Bab ini terdiri dari  20  pasal antara lain tertuang ketentuan-ketentuan terkait IMB seperti subyek dan obyek IMB, jenis IMB, IMB bertahap, persyaratan permohonan IMB, tata cara penerbitan IMB, proses penerbitan IMB, proses pelayanan administrasi IMB, jangka waktu proses penerbitan IMB, pendataan bangunan gedung dan Retribusi IMB.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Sedangkan ketentuan tahapan penyelenggaraan bangunan gedung tertuang dalam Bab VI.  Bab ini terdiri dari 14 pasal, antara lain ketentuan terkait tahapan perencanaan teknis bangunan gedung, dokumen perencanaan teknis, pemeriksaan, penilaian, persetujuan dan pengesahan dokumen perencanaan teknis, tahapan pembangunan bangunan gedung, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dan pengawasan kontruksi dan Bab VII ketentuan tentang Pemanfaatan Bangunan Gedung.

Sementara itu, Bab lainnya berisi ketentuan terkait Bangunan Gedung Hijau, Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung, Tim ahli bangunan gedung, Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan, Peran serta masyarakat, Pembinaan, dan Bab XII berisi ketentuan Sansi Administratif, Bab XIII bersisi ketentuan-ketentuan Pidana. Bab XIV berisi ketentuan Penyidikan, Bab XV tentang ketentuan peralihan serta bab XVI Ketentuan Penutup.

BACA JUGA :  Hindari 5 Makanan Penyebab Kamu Pikun, Ternyata Sering Dikonsumsi

Panitia Khusus Pembahas Raperda ini koordinatornya yaitu Heri Cahyono, S.Hut,MM. Adapun komposisi lengkapnya yaitu Jenal Mutaqim, SH sebagai Ketua, Abuzar, SE Wakil Ketua dan 13 orang anggota Pansus masing-masing Rusmiati Ningsih, SH, Atty Soemadikarya, H.Atmadja, SE, HR.Oyok Sukardi, SE. MSi, H.Zenal Abidin, Najamudin, MPd.I, Zaenul Mutaqin, Ahmad Aswandi, SH, R.Dodi Setiawan, Bambang Dwi Wahyono, SH, Sendhy Pratama, SH, Didin Muchidin, BC HK, dan H. Tb. Alex Solihin, SH. (ADV)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================