Ketentuan keadaan darurat, lanjut Anita, tertuang dalam pasal 25 Raperda ini. Inti dari ketentuan ini adalah  Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara langsung pada saat keadaan darurat dengan memanfaatkan semua potensi daerah. Adapun kegiatannya antara lain pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi terpapar, kerusakan, kerugian dan sumberdaya. Penentuan status keadaan bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan   masyarakat yang terkena bencana. Pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi penyediaan makanan, sandang, tempat tinggal, kesehatan dan sanitasi, pendidikan, sarana kegiatan ibadah bagi korban bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum. Perlindngan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, ungkapnya.

Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam pasal 50, lanjut Anita, seperti perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi dan budaya. Pemulihan kemanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik, ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana, papar Anita.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

Isi Raperda ini, kata Anita,  juga memuat Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan sebagai mana tertuang dalam Bab VI pasal 62 menyebutkan bahwa sumber dan penggunaan dana serta pengelolaan bantuan penanggulangan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun sumber pendanaan sebagaimana tertuang dalam pasal 63 antara lain dari APBD, permohonan bantuan ke pemerintah serta bantuan dari masyarakat yang bersumber dari dalam negeri. Sedangkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai tertuang dalam pasal 81 Raperda ini diberikan kepada korban bencana dalam bengtuk penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi serta pelayanan kesehatan, tutur Anita.

BACA JUGA :  Rahasia Orang Jepang Miliki Kulit Mulus dengan Konsumsi Makanan Sehat Ini

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,  Anita, juga  menyebutkan bahwa,   pembahasan Raperda tersebut akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. “Mudah-mudahan pembahasan Raperda ini selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Kami juga berharap, Raperda ini dapat mempercepat penanganan penanggulangan bencana di wilayah Kota Bogor,” harap Anita.

Pansus Raperda ini koordinatornya yaitu Sopian, SE. Adapun komposisi lengkapnya yaitu Anita P Mongan, SE. M.Si sebagai Ketua, Ahmad Romdhoni, S.Ag sebagai Wakil Ketua serta sebanyak 13 anggota masing-masing Budi, Cristian, Eka Wardana, H. Murtadlo, S.Pdi, S.sos, Msi, H.M. Idris, Ade Askiah, SH. Adityawarman Adil, M.si. Tegus Rihananto, S.AP,  Ardiansyah, H.Andi Surya Wijaya, SH, H. Mulyadi, SH,  Ir. Mardinus Haji Tulis dan Jatirin. (ADV)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================