“Sedangkan kalau Anak / Lansia terlantar SOP nya bisa dilakukan vvakuasi langsung dari lapangan setelah bermusyawarah dan mendapatkan izin dari Lingkungan dan Pemerintah setempat, untuk selanjutnya diberikan pembinaan di Panti Sosial,” katanya.

Selain itu pihaknya akan mengecek kondisi Nenek Asmara untuk menelaah terlebih dahulu dari aspek PMKS dan potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dengan melibatkan kecamatan serta pemerintah desa. “Seharusnya pihak pemerintah desa lebih aktif jika ada warganya atau di lingkungan sekitarnya ada orang yang layak mendapatkan bantuan,” ujarnya.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

“Kami tidak akan melihat Nenek itu punya KTP atau tidak dan berasal dari mana, karena selama ada fakir miskin dan orang terlantar di wilayah Kabupaten Bogor berarti sudah menjadi tanggung jawab kami dan Pemerintah,” tandasnya. (Albi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================