JAKARTA TODAY- Penutupan gerai 7-Eleven, jaringan swalayan makanan dan minuman, masih menyisakan masalah. PT Modern Sevel Indonesia (MSI) selaku pemegang hak waralaba gerai 7-Eleven diketahui memiliki utang hingga Rp200 miliar kepada 50 perusahaan pemasok barang (supplier) yang selama ini bekerja sama.

Beberapa perusahaan yang memiliki piutang karena 7-Eleven gulung tikar membentuk perhimpunan bertajuk ‘Perhimpunan Kreditur 7-Eleven’. Perhimpunan ini sedang mengumpulkan data piutang dari anggotanya.

Juru Bicara Perhimpunan Kreditur 7-Eleven Tri Junanto Wicaksono mengungkapkan, para pemasok merasa kecewa dengan 7-Eleven dan MSI karena tidak transparan dalam penyelesaian yang memuaskan terhadap para supplier 7-Eleven.

“Dalam pertemuan antara supplier dengan MSI, kami dapat informasi bahwa asset MSI itu tidak cukup untuk membayar seluruh utang suplier 7-Eleven. Tapi, hal itu masih menjadi pertanyaan karena MSI tidak pernah memberikan data hasil audit kepada kami,” ujarnya di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (28/8).

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

Ia menjelaskan, pada tangggal 14 Agustus lalu para supplier telah bertemu dengan pihak MSI untuk membicarakan alternatif penyelesaian utang. Dalam pertemuan tersebut, diketahui pihak MSI mengakui hanya mampu menyelesaikan pembayaran sebesar 13 persen hingga 28 persen dari total tunggakan.

“Itu pun MSI tidak dapat menjaminnya. Kami supplier merasa kesulitan. Karena itu adalah utang tanpa jaminan, berbeda dengan bank yang sudah ada agunannya,” terang Tri.

Pembayaran invoice kepada para supplier mulai bermasalah sejak tahun lalu. Namun, sejumlah supplier yang mengalami keterlambatan pembayaran terus mengirim barang ke gerai 7-Eleven, sesuai dengan permintaan MSI.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Mereka (supplier) sudah terlanjur mengirim barang. Karena kalau kami tidak mengirim, produk itu bisa diganti dengan produk dari supplier lain. Tapi, ternyata pembayarannya juga terlambat,” tutur salah satu supplier Hendi.

Tri juga menyayangkan langkah pengajuan gugatan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Soejasch Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa kepada MSI. Menurutnya, tunggakan dua supplier yang sebesar Rp1,8 miliar relatif kecil jika dibandingkan dengan piutang para anggota perhimpunan kreditur 7-Eleven.

“Apa yang dilakukan Soejasch Bali dan Kurniamitra Duta Sentosa terlalu terburu-buru dan seperti dipaksakan. Kami akan terus bernegosiasi, berkomunikasi dan menyiapkan langkah-langkah yang terbaik untuk meminimalisir kerugian anggota,” imbuhnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================