JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak bulanan pada Agustus 2017 turun tiga persen dari Rp87 triliun pada periode yang sama tahun lalu menjadi Rp85 triliun. Penurunan penerimaan bulanan tersebut, antara lain disebabkan tak adanya lagi bonus penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahun ini, seperti yang diperoleh pemerintah pada tahun lalu.

“Di tahun lalu ada tax amnesty, tahun ini tidak ada,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Senin (4/9).

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Selain itu, melambatnya penerimaan Agustus juga disebabkan belum masuknya penerimaan dari pos Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tercatat, jumlah penerimaan PBB sampai Agustus lalu baru mencapai Rp1,2 triliun. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu sudah mencapai Rp15 triliun.

“Padahal tahun lalu sudah Rp15 triliun. Tapi ada perubahan ketentuan yang membuat penerimaan PBB ini belum masuk, mungkin baru September ini masuk,” jelas Yoga.

BACA JUGA :  10 Manfaat Jus Mentimun untuk Kesehatan, di Antaranya Menjaga Kesahatan Jantung..

Kendati begitu, penerimaan pajak secara tahun berjalan (year-to-date/ytd) Januari-Agustus sudah mencapai Rp685,5 triliun atau mencapai 53,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun. Realisasi ini masih lebih baik dibandingkan penerimaan Januari-Agustus 2016 yang hanya mencapai Rp623 triliun atau sekitar 46 persen dari target penerimaan tahun lalu.

============================================================
============================================================
============================================================