Sementara dari sisi target pajak, disebutnya masih bisa berubah sesuai dengan perkembangan data pelaku e-commerce. Adapun pelaku e-commerce terbagi atas mereka yang merupakan pelaku di dalam negeri dan e-commerce asing yang menjalankan bisnisnya di Indonesia.
“Tapi kan berkembang, database e-commerce juga berkembang terus. Jadi, kita sekarang kembangkan database-nya dulu,” kata Yon.
Sebelumnya, DJP menyatakan aturan pajak e-commerce akan tetap mengacu pada beleid perpajakan yang saat ini telah berlaku bagi badan usaha, yaitu dipungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lalu, agar tidak membebani perusahaan e-commerce yang bersifat rintisan (startup), pajak PPh baru dipungut bila nilai pendapatannya melebihi Rp4,8 miliar atau di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kemudian, besaran pajak yang dibayarkan kepada negara tetap menganut sistem pelaporan mandiri (self assessment). (Yuska Apitya)