Bambang mengatakan, rapat tertutup dengan Kejagung lebih banyak membahas soal dua jaksa Kejaksaan Negeri Pamekasan yang dilepaskan setelah operasi tangkap tangan (OTT) karena tidak terbukti terlibat.

Meski demikian, Bambang mengatakan dalam rapat tersebut beberapa anggota dewan mempertanyakan soal Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kejagung, Kepolisian, dan KPK.

“Manakala ada penggeledahan, penangkapan, harus dilaporkan ke atasan masing-masing. Tapi dari beberapa kasus itu dilanggar atau tidak ada. Itu yang dipertanyakan,” kata Bambang di lokasi terpisah.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Soal nota kesepahaman ini, kata Bambang, juga akan ditanyakan dalam rapat kerja dengan KPK yang direncanakan pada Rabu (6/9). “Apakah hanya pencitraan di atas kertas atau memang dilakukan atau dilaksanakan,” katanya.

Sedangkan, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, masih ada kemungkinan soal pengembalian fungsi penyidikan dan penuntutan, ke Kepolisian atau Kejagung.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

Sebab, berdasarkan laporan yang diterima, nota kesepahaman antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung banyak yang dilanggar.

“Contohnya praktek OTT. Seharusnya dalam nota kesepahaman itu, apabila terjadi di antara sesama lembaga gakum, pimpinan diberi tahu. Bahkan untuk menggeledah, menyita segala macam sudah ada kesepahaman. Ini nyata sekali,” ujar Agun.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================