Jaro Ade menjelaskan, dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor telah mengatur hal ini. Pasal 48 ayat (3) poin d Perda no 6 tahun 2015 tentang desa menerangkan bahwa kepala desa berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. “Yang jelas saya meminta pemerintah melalui bantuan hukumnya harus cepat bertindak, jangan sampai seorang kades merasa tidak diperhatikan,” jelas JA.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

Lelaki yang juga berangkat dari seorang kepala desa itu pun menuturkan, bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dari kepanjangan tangan pemerintah, sehingga apapun persoalan yang terjadi di masyarakat harus segera direspon dengan cepat.‎ “Pemkab Bogor harus cepat tanggap, jangan menunggu bola,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================