CIBINONG TODAY – Saat ini, kepala desa di seluruh Indonesia tengah menjadi sorotan penegak hukum. Bagaimana tidak, tidak sedikit dana yang diglontorkan pemerintah pusat ke desa – desa. Tak terkecuali Kabupaten Bogor yang memiliki 430 desa yang tersebar di Bumi Tegar Beriman, pun tak terlepas dari persoalan hukum.

Menanggapi banyak persoalan hukum yang menyeret seorang kepala desa, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa yang tengah tersandung masalah hukum tanpa harus menginterpensi proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

“Kepala desa merupakan pemimpin rakyat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam membantu pembangunan di Kabupaten Bogor. Peran kepala desa ini sangat vital untuk menyukseskan pembangunan di daerah, jadi jika ada kades yang tersandung permasalahan hukum harus mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Bogor dengan cepat dan tepat,” kata pria yang akrab disapa Jaro Ade (JA).

Jaro Ade menjelaskan, dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor telah mengatur hal ini. Pasal 48 ayat (3) poin d Perda no 6 tahun 2015 tentang desa menerangkan bahwa kepala desa berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. “Yang jelas saya meminta pemerintah melalui bantuan hukumnya harus cepat bertindak, jangan sampai seorang kades merasa tidak diperhatikan,” jelas JA.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Lelaki yang juga berangkat dari seorang kepala desa itu pun menuturkan, bahwa kepala desa merupakan ujung tombak dari kepanjangan tangan pemerintah, sehingga apapun persoalan yang terjadi di masyarakat harus segera direspon dengan cepat.‎ “Pemkab Bogor harus cepat tanggap, jangan menunggu bola,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================