Terkait belanja daerah setelah pembahasan perubahan APBD tahun 2017 ini, total belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 75,981 Milyar Rupiah atau naik 1,03 persen dari belanja yang semula diusulkan sebesar 7, 348 Trilyun Rupiah sehingga total belanja daerah hasil pembahasan menjadi sebesar 7, 424 Trilyun Rupiah.

“ jika dibandingkan dengan belanja pada APBD murni tahun 2017 yang direncanakan sebesar 6,563 Trilyun Rupiah, maka total belanja  daerah mengalami peningkatan sebesar 861,455 Milyar Rupiah atau naik 13,13 persen,” katanya.

Bupati Bogor mengatakan  sehubungan masih adanya Peraturan perundang-Undangan yang menjadi dasar materi penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang belum terbit serta adanya tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2017 prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor, menjadi sebagai berikut izin gangguan,perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum tirta kahuripan, perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bogor tahun 2013-2018, Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Kabupaten Bogor, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,retribusi pelayanan tera dan tera ulang,pencabutan peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor, pengelolaan barang milik daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Puluhan Penumpang di Kulonprogo

“Sementara itu, peraturan daerah prakarsa DPRD adalah tentang, pelestarian warisan budaya pencak silat cimande, penataan dan pemberdayaan kaki lima,penyelenggaraan jalan Kabupaten Bogor, revisi peraturan daerah tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” tandasnya. (Firdaus /*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================