JAKARTA TODAY- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat Keluarga Berencana (KB) II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memproses semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk pihak-pihak lain yang disinyalir turut terlibat dalam kasus ini.

“Sedang didalami (pihak lain). Siapa pun yang terlibat akan diproses, tidak ada perbedaan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/9).

Sejauh ini, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

Mereka adalah Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty, Kepala Seksis Penyediaan Sarana Program yang juga mantan Kasi Sarana Biro Keuangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Karnasih Tjiptaningrum, dan Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty.

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Pagu anggaran tersebut sebesar Rp191,3 miliar bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang dijadikan satu yakni, PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Harga tersebut dinilai tidak wajar dan mengakibatkan rendahnya tingkat kompetensi. Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, kerugian negara ditaksir sekitar Rp27,9 miliar. Penyidik Jampidsus Kejagung sendiri telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam mengungkap kasus ini. (osc/osc)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================