Sekda : Kegiatan Pelayanan Kesehatan Harus Miliki Izin

Begitu pun terdapat klinik kesehatan yang berada dalam komplek rumah toko (ruko) yang kemungkinan tidak sesuai lagi dengan site plan komplek ruko tersebut. Ini termasuk beberapa pusat kesehatan masyarakat yang saat ini sudah bertahun-tahun menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengungkapkan hal tersebut saat membuka sekaligus memberikan arahannya pada kegiatan workshop pelayanan perizinan kesehatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor di Hotel New Ayuda Puncak, Cipayung, Kabupaten Bogor, Selasa (19/09/2017).

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

“Padahal sebagai sebuah tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan kesehatan, sudah seharusnya tempat-tempat tersebut memiliki izin pembangunan termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tentu tujuannya supaya tempat-tempat tersebut sesuai dengan peruntukkan tata ruang wilayah serta tidak melanggar intensitas bangunan,” demikian dipaparkan Sekda.

Kesesuaian tersebut, diterangkan Sekda, diperlukan karena tempat-tempat pelayanan kesehatan masyarakat tidak saja dapat menimbulkan aktivitas masyarakat yang bisa mengganggu suasana kehidupan di lingkungan sekitar. Melainkan juga terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

BACA JUGA :  7 Tips Awet Muda untuk Pria agar Tetap Prima dan Percaya Diri

“Salah satunya mengenai penanganan limbah dari aktivitas pelayanan kesehatan yang harus dikelola dengan persyaratan sedemikian rupa agar tidak mengancam kesehatan lingkungan,” tuturnya.

Workshop ini turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah, 68 peserta workshop yang terdiri dari para Kepala UPTD Puskesmas, kepala klinik dan elemen berkompeten lainnya dengan menghadirkan narasumber salah satunya Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Andi Renald.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================