CITEUREUP TODAY – Dana desa yang dikucurkan APBN sejak tahun 2015 lalu rawan untuk dikorupsi atau diselewengkan, jika pengawasan yang dilaksanakan elemen masyarakat yang ada di desa tidak berjalan. Kepala desa yang nakal, acap kali tergoda untuk mengambil uang yang bukan haknya itu untuk kepentingan pribadi.

“Sejak 2015 sampai 2017 ini, KPK telah menerima sebanyak 459 aduan penyimpangan dana desa yang dilakukan baik oleh kepala desa maupun perangkatnya,” kata Kepala Satuan Tugas (Kastgas) I Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Gamavera, Rabu (20/9/2017).

Tri yang menjadi pembicara dalam acara diskusi panel yang digelar Forum Wartawan Pengawal Dana Desa (PENA) bekerja sama dengan PT. Indocement Tunggal Prakarsa mengungkapkan, hasil kajian KPK, ada beberapa penyebab utama dana desa ini rawan disimpangkan, diantaranya masih lemahnya pengawasan.

“Dalam aturan padahal sudah jelas, penggunaan dan pemanfaatan dana desa ini harus melibatkan semua komponen masyarakat yang ada di desa, artinya dari mulai pengusulan, perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan masyarakat ikut terlibat. Jika ini dilakukan, potensi dana desa disimpangkan atau dikorupsi makin kecil,” katanya.

BACA JUGA :  Tersambar Petir saat Cari Ikan, Nelayan di Pesisir Barat Tewas

Selain itu, sebab kedua kata Tri, minimnya kualitas sumber daya manusia di desa yang cakap mengelola anggaran. “Ini menjadi tugas pemerintah daerah membantu kepala desa dan perangkatnya untuk meningkatkan kualitas SDM di desa, termasuk didalamnya dunia usaha, mereka berkewajiban membantu dengan menyediakan tenaga-tenaga ahli,” ujarnya.

Apalagi kata Tri, tahun 2018 mendatang, dana bantuan yang akan dikucurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia ini, nilainya naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp 60 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp 120 triliun.

“KPK berharap dengan bantuan semua pihak melakukan pengawasan,  dana desa yang nilanya besar ini penggunaannya tepat sasaran sehingga tujuan atau target dari Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, terciptanya pemerataan pembangunan dan terhentinya arus urbanisasi tercapai,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Deni Ardiana yang menjadi narasumber diskusi mengatakan, sejak dana desa dikucurkan, pihaknya telah melatih kepala desa dan perangkatnya mengenai teknis penyusunan program kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 24 April 2024

“Ini memang bukan pekerjaan mudah, tapi saya yakin dengan seiring berjalannya waktu dan adanya sosialisasi terus menerus, kepala desa dan perangkatnya akan lebih paham mengelola dana desa, bahkan mereka pun akan takut melakukan penyimpangan, karena sanksi hukumannya berat, apalagi semua mata ikut mengawasi,” jelasnya.

Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Satria Irawan menegaskan, dana desa ini mendapatkan perhatian serius, Oktober nanti Kejaksaan bersama DPMPD dan Inspektorat akan keliling desa-desa di Kabupaten Bogor.

“Kami tak akan pernah bosan mengajak, semua kepala desa di Kabupaten Bogor ini, agar menggunakan dana desa secara amanah dan transparan mengelolanya, karena jika tidak dan kami menemukan ada indikasi penyimpangan, Kejaksaan tak akan ragu melakukan tindakan,” tegasnya.

Kejaksaan sudah menerima sejumlah laporan dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana desa di 80 desa. “Tapi laporan itu belum kita tindak lanjuti kepenyelidikan, karena masih dalam pembinaan yang dilakukan DPMPD dan Inspektorat. Namun, jika masih bandel dengan sangat terpaksa, kami akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================