
Sebelumnya, Novanto telah lolos dari status tersangka kasus korupsi e-KTP melalui putusan praperadilan. Namun hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan permintaan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri Novanto.
Novanto telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak bulan April 2017. Masa cegah itu berlaku untuk 6 bulan dan bulan Oktober ini merupakan bulan keenam sejak permintaan pencegahan itu dimintakan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Masa cegah Novanto itu disebut berakhir pada 10 Oktober 2017.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















