JAKARTA TODAY- KPK berencana mengeluarkan sprindik baru terhadap Setya Novanto, ketua DPR RI.

“Masih dibahas atau diskus‎ikan (sprindik baru untuk Setya Novanto),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10).

“Alternatif-alternatif yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang sudah mengatur secara tegas praperadilan tersebut tentu menjadi pertimbangan KPK,” tukasnya.

Sekedar informasi, praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua DPR itu tidak sah.

Baca Juga :  PRO DAN KONTRA KONSER COLDPLAY DI INDONESIA

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Cepi Iskandar mengatakan, penetapan tersangka Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun standar operasional prosedur (SOP) KPK.