Hakim berpendapat, penetapan tersangka disamping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan. “Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik, dan penyidik harus menghindari tergesa-gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu,” kata Cepi.

Selain itu, dia juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman.

BACA JUGA :  Aniaya Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri, Anak Durhaka di Lampung Ditangkap

Dia menimbang bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. “Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah,” tuturnya.

Proses pemeriksaan calon tersangka pun menurutnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran harkat martabat seseorang yang sesuai dengan hak asasi manusia dan perlakuan sama di muka hukum serta asas praduga tak bersalah.

“Menimbang dari hal-hal tersebut bahwa dengan penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak calon tersangka dapat dilindungi, untuk mengetahui apakah bukti itu valid apa tidak,” pungkas Cepi.

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh, Pasutri di Banten Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Luka

Kendati demikian tetap bisa mengeluarkan sprindik baru bagi Novanto. Sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada batasan para penegak hukum termasuk KPK untuk kembali menerbitkan sprindik baru selama terdapat kecukupan minimal dua alat bukti.

Bukan hanya itu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 juga diperkuat bahwa perlindungan terhadap hak tersangka tidak diartikan tersangka tidak bersalah dan tidak menggugurkan adanya dugaan tindak pidana.(Yuska Apitya/jp)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================