Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK belum memutuskan akan menerbitkan sprindik baru atau melakukan langkah hukum lainnya pasca-putusan praperadilan Novanto. Dikatakan, KPK akan mempelajari putusan dan pertimbangan-pertimbangan Hakim tunggal Cepi. Hingga kini, KPK belum menerima salinan putusan tersebut. “Kami harus menerima dulu karena pertimbangan hakim bisa melihat secara rinci apa yang kami lakukan. Kami perlu cermat membaca putusan,” katanya.

Novanto yang terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur selama tiga pekan terakhir diijinkan pulang oleh tim dokter yang menanganinya pada Senin (2/10) malam atau hanya berselang tiga hari dari putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Cepi dalam persidangan di PN Jaksel pada Jumat (29/9). Padahal, Novanto dikabarkan menderita setidaknya tujuh penyakit dari vertigo, gula darah hingga jantung yang membuatnya harus dipasang ring.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Sakit yang dideritanya ini menjadi alasan Novanto dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Senin (18/9) dan pekan sebelumnya atau Senin (11/9). KPK sudah berkoordinasi dan meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa kondisi kesehatan Novanto untuk menjadi pendapat medis kedua atau second opinion. Namun, putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto membuat permintaan second opinion itu gagal direalisasikan. KPK tidak dapat meminta second opinion dari IDI karena Novanto tidak lagi berstatus tersangka. “Waktunya cukup pendek dan surat IDI tdak bisa langsung diproses. Kita tahu putusan praperadilan mengatakan penyidikan SN (Setya Novanto) dibatalkan sehingga pemintaan second oponion tidak bisa diteruskan saat ini,” kata Febri.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================